Gagasan membentuk Provinsi Madura menghangat kembali dan kali ini tampaknya lebih kongkrit karena telah dibentuk Dewan Pembangunan Madura yang bertugas mensukseskan gagasan tersebut. Sejumlah tokoh lokal dan nasional seperti HM.Noor sesepuh masyarakat Madura, Roesmanhadi mantan Kapolri dan pengamat ekonomi Didik J.Rahbini ikut dilibatkan. Lumrah jika mayarakat Madura ingin ‘merdeka’ dan membentuk sebuah propinsi sendiri dan lepas dari Jawa Timur karena kekayaan alamnya belum membawa kemakmuran untuk masyakatnya. Madura Kepulauan menyimpan potensi alam seperti minyak dan gas bumi, bahan tambang, bioteknologi kelautan dan sumber daya energi. Sektor pertambangan dan energi merupakan sektor yang sangat penting dalam kegiatan pembangunan daerah. Di perairan Laut Jawa (203.147 Km2) dan Selat Madura (65.537 Km2), menyimpan harta terpendam berupa emas hitam yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Lapangan Pagerungan misalnya, setiap hari menghasilkan Rp 4 milyar. Ratusan juta barel minyak dan metrik ton gas alam lainnya tersimpan sedikitnya di lima sumur minyak, North East Madura V, East Kangean, North Bali, Lapangan Maleo dan Lapangan Oyong. Sejumlah perusahaan minyak raksasa, diantaranya Grup Santos sudah melakukan aktivitasnya di sana. Harus diakui bahwa masyarakat Jatim umumnya dan Madura Kepulauan khususnya, selama ini tidak banyak menikmati hasil kekayaan yang ada di wilayahnya sendiri. Undang Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai pengganti UU 25 Tahun 1999 dinilai masih tidak adil dalam hal pembagian hasil migas. Walaupun menurut ketentuan daerah mendapat bagian 15,5 persen. Jatim ternyata tidak menikmati banyak bagian, sehingga diperlukan perundang-undangan bagi hasil dengan daerah yang mendesak untuk dibuat. Potensi terpendam lainnya berada di pulau kecil yang jumlahnya mencapai lebih 200 pulau. Pulau-pulau kecil yang sebagian besar berada di Kabupaten Sumenep layak dijadikan daerah tujuan wisata. Pulau Sepanjang dan Sapudi misalnya sudah dimanfaatkan wisatawan asing yang bekunjung dari Bali. Keindahan pantai dan taman lautnya menjadi daya tarik tersendiri. Perairan di pulau-pulau kecil juga belum dimanfaatkan secara maksimal untuk budidaya laut seperti rumput laut dan ikan demersal. Selain itu perairan Madura menyimpan potensi bioteknologi kelautan dan perikanan berupa senyawa bioaktif produk alam (natural products) seperti skualen, omega-3, fikokoloid dan biopolimer untuk industri makanan sehat, farmasi, kosmetik dan industri berbasis bioteknologi lainnya. Potensi lainnya yang masih harus dikaji yaitu panas laut, gelombang, arus dan pasang surut yang perlu dikembangkan, dimanfaatkan secara ekonomis untuk dijadikan sumber energi alternatif. Hal ini mengingat Madura belum mempunyai pembangkit tenaga listrik sendiri. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Rusia, Perancis, Kanada, Jepang, Belanda dan Korea Selatan telah mulai meneliti kemungkinan pemanfaatan energi dari laut tersebut. Potensi energi kelautan lainnya yang perlu digali dan dikembangkan di Madura, ialah pemanfaatan algae seperti Botriococcus brauni sebagai bahan untuk bioenergi yang produktivitasnya sekitar 40.000 sampai 120.000 liter per hektar per tahun. Jauh melebihi kapasitas Jarak (Jatropa Curcas) yang hanya mencapai 1.500 liter, minyak kelapa yang hanya berkapasitas 2.200 liter atau kelapa sawit (Crude Palm Oil /CPO) berkapasitas 5.900 liter per hektar per tahunnya. Demikian pula ilmu oceanography dan teknologi kelautan saat ini, sudah dapat mendeteksi adanya potensi ekonomis dari berbagai mineral yang terdapat di dasar laut dan tanah dibawahnya. Sumber sulphite dan lumpur metaliferous sebagaimana yang terdapat di tanah dasar lautan memberikan kekayaan mineral yang banyak ragamnya, antara lain metal nodules, manganese, nickel, cobalt, copper, iron, uranium dan mineral lainnya. Walaupun mempunyai kekayaan alam melimpah dan memiliki SDM yang cukup mumpuni di sejumlah departemen, perguruan tinggi dan melahirkan sejumlah pengusaha sukses, akan tetapi Madura tidak mudah membentuk provinsi sendiri. Desakan untuk merevisi PP No 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah semakin deras disuarakan. Desakan merevisi peraturan pemerintah ini salah satunya disebabkan banyak daerah baru yang tidak mampu melaksanakan otonominya.Untuk menyakinkan pemerintah pusat, perlu perkajian mendalam tentang penilaian berupa kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik dan penduduk.