Hari Nusantara ke-8 tahun ini yang jatuh tanggal 13 Desember lalu dan sekaligus dirayakan sebagai Tahun Emas Deklarasi Djoeanda (!3 Desember 1957), ditampar dengan isu penjualan pulau di sejumlah daerah, Kepulauan Madura. Pulau Sitabok, Piropok dan Kamarong di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Demikian pula Pulau Sepanjang dan Pulau Meriam Besar di NTB yang ternyata sudah dijual dan dimiliki oleh perorangan. Penguasaan pulau-pulau kecil ini jika tidak ditertibkan dan diseriusi akan menjadi preseden buruk. Pasalnya, Jawa Timur misalnya dengan luas perairan 208.138 kilometer persegi dan memiliki panjang garis pantai 1.600 kilometer merupakan salah satu provinsi yang mempunyai pulau terbanyak yaitu 445 pulau ( Data Badan Riset Kelautan dan Perikanan 2007). Kabupaten Sumenep tercatat memiliki 121 pulau, Pacitan 31, Tulungagung 19, Blitar 28, Kabupaten Malang 100, Situbondo 5, Gresik 13, Trenggalek 57, Sidoarjo 4, Banyuwangi 15, Jember 50, Probolinggo dan Sampang masing-masing satu pulau. Sementara keberadaan Pulau Karangjamuang masih sengketa antara Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan. Selain itu terdapat tiga pulau terluar yang rawan ilegal yaitu Pulau Nusabarung (Kab.Jember), Paneken dan Sekel (Kab.Trenggalek), ketiganya berada di Samudera Indonesia.
Pulau-pulau itu sebagian besar tidak berpenghuni, umumnya kaya taman laut, budidaya dan wisata bahari. Tidak heran jika banyak yang tertarik dan ingin menguasainya. Potensi ekonomi wisata bahari jika dikembangkan akan mennghasilkan 52.809,37 dolar per hektar. Potensi ekonomi inilah yang menggelitik swasta untuk mengembangkannya.
Pulau Sitabok di Desa Sapeken misalnya, mempunyai fenomena alam yang indah dengan pasir putihnya. Untuk menuju ke pulau ini hanya 15 menit perjalanan dari Pulau Sapeken menggunakan perahu Jukung atau Speedboat. Penghuninya nelayan asal Bugis dan Madura yang telah berasimilasi. Uniknya, bahasa yang dimiliki penduduk setempat tidak dimengerti oleh orang Bugis dan Madura. Pulau-pulau di Kabupaten Sumenep umumnya memang memiliki keindahan alam dan layak dijadikan tujuan wisata. Pulau kecil lainnya seperti Sepanjang, Sapeken, Sepudi dan Bawean terbukti laku dipasarkan oleh biro perjalanan di Bali dan diminati wisatawan asing.
Perhatian Pemprov Jatim terhadap keberadaan pulau-pulau kecil boleh dikata sangat minim, sehingga potensinya terabaikan. Buruknya akses transportasi serta minimnya penyediaan infrastruktur menyebabkan masyarakat kepulauan miskin dan tidak mampu mengembangkan ekonominya. Peningkatan ekonomi di pulau-pulau kecil akan terjadi jika di daerah tersebut mempunyai sumber enerji. Enerji alternatif seperti Windpower, Solar Cell atau Tenaga Gelombang bisa diandalkan. Walaupun kondisinya serba terbatas penduduk kepulauan adalah nelayan tangguh. Terbukti, nelayan dari Pulau Raas dan Tonduk mampu berlayar jauh, menangkap ikan hingga memasuki Zona Ekonomi Eklusif Australia (ZEEA) sejauh 309 mil laut dan hanya singgah di Pulau Rote. Tidak sedikit diataranya yang ditangkap Angkatan Laut Australia dengan tudingan mencuri biota laut di kawasan koservasi. Perahu tradisional dengan 2-3 nelayan itu ketika ditangkap dipenuhi sirip hiu, dugong, lola atau penyu. Pulau yang kerap dikunjungi nelayan dari Kepulauaun Madura ini yaitu Pulau Pasir (Ashmore Island), Pulau Baru (Cartier Islet), Aftringan (Seringapatam reef), Pulau Dato (Scott Reef) dan Browse Islet di Samudera Indonesia.
Kemiskinan telah menyebabkan mereka nekat merantau berbulan-bulan, untuk mencari ikan yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Resiko yang dihadapi cukup besar, bukan hanya menghadapi ganasnya gelombang laut lepas. Australia telah menetapkan peraturan penjara 3 tahun bagi pencuri biota laut di wilayahnya.
Lemahnya pengawasan serta kurangnya kepedulian kepada masyarakat kepulauan serta minimnya pembangunan, dikhawatirkan akan lebih banyak lagi pulau yang dikuasai perorangan atau swasta. Sebetulnya pemerintah sudah memasang rambu-rambu. Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 melarang warga asing menguasai pulau dan menjadikannya hak milik. Disusul terbitnya Perpres Nomor 78 Tahun 2005. Dalam Perpres yang diterbitkan tanggal 29 Desember 2005 itu disebutkan bahwa pengelolaan pulau-pulau tidak sepenuhnya hak pemda, tetapi dikoordinasi oleh pemerintah pusat. Hal itu ditegaskan kembali di dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Maraknya penjualan pulau adalah imbas dari kebijakan pembangunan selama ini yang masih berorientasi daratan. Sebagai provinsi maritim Jawa Timur seharusnya menggiatkan pembangunan pulau-pulau kecil, dan tidak memandang laut sebagai pemisah, akan tetapi sebagai jembatan untuk merajut ratusan pulau yang terabaikan itu.
Arsip untuk Desember, 2007
Tamparan Hari Nusantara
Desember 28, 2007Selamat Hari Nusantara ke-8, tgl 13 Desember 2007
Desember 14, 2007LAUT BUKAN PEMISAH, MARI KITA JADIKAN LAUT SEBAGAI JEMBATAN UNTUK MERAJUT RIBUAN PULAU DAN MENJADI PEREKAT PERSATUAN NKRI. (Pesan moral Ekspedisi Budaya Bahari Jawa Timur 2007)
Konservasi Laut dan Pemanasan Global
Desember 3, 2007Lebih dari 100 negara menghadiri Konferensi para pihak (COP) ke -13 untuk Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC) yang berlangsung di Bali 3-14 Desember 2007. Amerika Serikat dan Australia yang selama ini menolak memverifikasi Protokol Kyoto direncanakan hadir dalam pertemuan tersebut. Indonesia juga dijadwalkan menjadi tuan rumah World Ocean Conference tanggal 11-15 Mei 2009 di Manado. Forum international itu akan dihadiri 15 ribu pakar lingkungan, kelautan dan iklim. Agendanya sama yaitu membahas pemanasan global yang disebabkan emisi gas buang, menghasilkan konsentrasi karbon dioksida (Co2). Pencemaran udara itu meresahkan penduduk dunia karena menaikkan suhu panas bumi. Hal ini berdampak pada penggelembungan molekul air laut dan pencairan glaciers serta bongkah gunung es sehinga menaikan permukaan laut rata-rata 15 sentimeter. Naiknya permukaan laut telah mengubah iklim, meningkatkan frekuensi badai topan, dan banjir sehingga memukul penduduk pesisir. Hal itu berdampak pula pada pertanian, pengembangan kota di pesisir, perikanan,
kesehatan, dan merusak keragaman hayati alami.
Kenaikkan permukaan laut selama ini telah menenggelamkan sejumlah pulau, diantaranya Kiribati, Vanuatu, Tuvalu dan Kepulauan Marshall. Jika ini berlanjut akan menenggelamkan Kepulauan Maladewa dan beberapa pulau Indonesia yang berada di Samudera Indonesia. Dari data resmi Departmen Kelautan dan Perikanan semula tercatat 17.504 pulau. Namun setelah diverifikasi oleh Depdagri, DKP dan Bakorsurtanal jumlahnya tinggal 17.480 pulau. Berkurangnya jumlah pulau tersebut diduga selain karena pemanasan global, telah terjadi kekeliruan pendataan awal serta akibat degradasi lingkungan.
Menahan laju emisi gas buang, menghijaukan permukaan bumi dan memperbaiki ekosistem laut adalah beberapa upaya untuk meredam panas bumi. Pada dasarnya laut mampu mengubah air kotor menjadi nutrient, melenyapkan zat polutan air, mengubah karbon dioksida menjadi makanan dan oksigen. Namun eksploitasi hasil laut secara berlebihan (overfsihing) telah menyabotase ekosistem laut. Lingkungan laut menjadi tidak stabil dan kemampuan laut untuk memproduksi hasil laut semakin menurun. Untuk memulihkan kondisinya sangat mendesak untuk memperbanyak wilayah konservasi laut. Diantaranya rehabilitasi terumbu karang, penghijauan pesisir dengan menanam hutan mangrove serta mengendalikan penangkapan biota laut. Hasil riset kelompok ilmuwan dunia selama 4 tahun dipimpin DR. Boris Worm dari Universitas Dalhousie, Novia Scotia, Kanada memproyeksikan, kerusakan lingkungan laut menyebabkan ikan punah dari perairan bumi tahun 2048. Hilangnya keanekaragaman hayati ini merusak kemampuan laut untuk memberi makan manusia yang populasinya deperkirakan akan mencapai 9 milyar pada tahun 2050. Akibat penangkapan ikan tanpa kendali selama ini, diperkirakan tahun 2030 dunia bakal menderita krisis ikan. Hal ini hanya dapat teratasi jika sejak sekarang digalakkan pula usaha budidaya. Negara kepulauan terbesar diandalkan untuk memasok ikan hasil budidaya.
Pentingnya konservasi laut itu sudah diusulkan Indonesia dalam sidang APEC di Australia September lalu dan diterima oleh Forum Triangel Initiative (CTI). Indonesia sangat berkepentingan dengan konservasi laut mengingat posisinya yang termasuk dalam wilayah triangel coral reef. 18 persen terumbu karang dunia berada di perairan NKRI dan merupakan bagian dari hutan Amazone bawah laut yang terbentang dari Utara Kalimantan, Kepulauan di Filipina, Halmahera, Papua Niugini, Kepulauan Solomon, Kepulauan Arafura, Timor Leste, selatan Nusatenggara, Selat Bali hingga selatan Kalimantan dengan luas 75.000 km persegi. Tentunya, Indonesia sebagai negara maritim yang sedang bermasalah dengan kerusakan hutan dan lingkungan pesisir dan laut, seharusnya tidak hanya puas dengan menjadi tuan rumah yang baik. Dua peristiwa tersebut atas inisiatip dan peran aktif tuan rumah, hendaknya menjadi momentum yang dapat membawa manfaat bagi kemaslahatan manusia di muka bumi ini.