Instruksi Presiden No. 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Pelayaran Nasional akan diikuti pembatasan jumlah pelabuhan terbuka yang selama ini bebas dikunjungi kapal asing. Kebijakan pemerintah ini mungkin saja “melemahkan” posisi Tanjung Perak sebagai salah satu pelabuhan terpenting. Mampukah pelabuhan terbesar di Kawasan Timur (KTI) ini menjadi Inrternational Hubport (IHP) ? bersaing dengan 141 pelabuhan bebas lainnya seperti Sabang, Belawan, Dumai, Bitung dan Tanjung Priok. Banyak kendala yang menjadi batu sandungan, seperti kondisi infrastruktur dermaga serta belum memuaskannya pelayanan. Sementara sejarah pernah mencatat, ketika masih bernama Ujung Galuh, Tanjung Perak seperti halnya Pelabuhan Tuban dan Gresik, mempunyai peranan penting sebagai pintu gerbang ekonomi Kerajaan Majapahit (1293 – 1478).
Implementasi Inpres ini adalah diterapkannya azas cabotage yang hanya mengijinkan kapal berbendera Indonesia menangani angkutan laut di dalam negeri. Selama ini tercatat 108 kapal asing beroperasi di perairan Indonesia, 40 diantaranya dengan total kapasitas 470.649 dead weight ton (DWT) disewa perusahaan pelayaran nasional. Berbagai jenis kapal seperti Ro-Ro, Bulk Cargo, Tankers, Barges, Crew Boat, LNG menguasai 96% angkutan luar negeri dan 50% dalam negeri melayani kegiatan ekspor – impor yang jumlahnya mencapai 427,8 juta ton per tahun.
Eksporter dan importer sering mengeluhkan biaya tinggi di Tanjung Perak. Seperti biaya pandu, tambat labuh, Terminal Handling Charge (THC) dan Container Handling Charge (CHC). Demikian pula operator kapal dirugikan oleh lamanya antrian kapal, pendangkalan dermaga dan banyaknya bangkai kapal yang menggangu lalu lintas pelayaran.
Asosiasi Pengusaha Ekspor (GPEI) Jawa Timur pernah mengadukan soal biaya tinggi ini kepada Presiden RI ketika dijabat Megawati Soekarnoputri. Banyak pengusaha yang kemudian mengalihkan aktivitasnya ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dengan pertimbangan tarif lebih murah dan prosedurnya lebih mudah.
Sebagaimana pernah terungkap di media massa, komponen biaya bongkar muat di Semarang lebih murah 10 sampi 40 pesen. Misalnya, untuk pengambilan kontainer 20 feet dikenakan biaya Rp 10 juta. Lebih murah dibanding Tanjung Perak yang dipungut Rp 25 juta. Demikian pula THC yang mencapai 50% dari semua tarip. Untuk produk elektronik dalam kontainer 40 feet taripnya Rp 70 juta, sedang di Tanjung Perak diatas Rp 100 juta. Bukan itu saja, eksportir juga tidak nyaman dengan pungutan tidak resmi yang dilakukan oknum kepabeanan. Instansi tersebut tidak memberikan tarif pasti berapa biaya bongkar muat ataupun proses pengeluaran barang. Jika dihitung, besarnya pungli menambah cost antara 25-30% di luar biaya produksi, sehingga produk ekspor dari Jawa Timur sulit bersaing.
Hasil survey OSRA (Ownership Representative Association) menyebutkan ada12 indikator penyebab biaya tinggi di Tanjung Perak. Antara lain, biaya stewarding, empty
movement, reposition empty container, di samping biaya-biaya lain seperti security cost, paletis, storage, dan beating cost.
Demikian pula dengan fasilitas tersedia. Sejak tahun 1960 pertumbuhan Tanjung Perak sangat lamban dan masih belum memenuhi syarat Pelabuhan International. Lamong Bay yang direncanakan untuk perluasan dermaga Terminal Petikemas Surabaya (TPS) tampaknya sulit direalisasi. Pemprov Jatim lebih cenderung mengembangkan pelabuhan di Desa Tanjung Bulupandan, Kabupaten Bangkalan dan menjadikan Teluk Lamong sebagai kawasan konservasi alam. Perlu dicermati, di masa mendatang, kapal yang beroperasi rata-rata bertonase di atas 100 ribu ton dan hanya bisa dilayani oleh pelabuhan yang mempunyai kedalaman lebih dari 15 meter (Tanjung Perak 9 meter). Demikian pula dengan fasilitas yang ada. Idealnya sebuah pelabuhan international memiliki terminal khusus kontainer, curah cair, dan terminal penumpang tersendiri.
Sebagai gambaran, saat ini sudah dioperasikan kapal terbesar di dunia, panjangnya lebih dari 300 meter, kira-kira 3 kali lapangan sepak bola, kapasitasnya 8.500 TEUs (twenty feet equivalen units). Tentu tidak akan mampu dilayani operator Tanjung Perak.
Sebagai bahan kajian bahwa 40% perdagangan dan pelayaran dunia dengan income value 26% berada di negara Asia pasifik. Demikian pula 50% kontainer dunia masuk di kawasan ini melalui 30 Container Port terbesar, 19 pelabuhan diantaranya berada di Asia. Serta diperkirakan pada tahun 2011, jumlah kontainer di Asia Pasifik akan mencapai 216 juta TEUs. Salah satu penyebab tingginya volume barang ini karena beroperasinya jalur Kereta Api yang menghubungkan kota-kota di pantai timur dan selatan Australia dengan kota Darwin.
Data di PT. Pelindo III menyebutkan, angkutan laut dunia saat ini mencapai 5,8 milyar ton. Sedangkan potensi sektor pelayaran, menurut Dewan Maritim Indonesia, mencapai Rp 88 triliun per tahun terbanyak di Asia 37%, sedangkan di Asean 7%. Jumlah kontainer dari dan ke Indonesia sekitar 5 Juta TEUs per tahun, 60 – 70% diantaranya transit di Singapura. Untuk biaya singgah dan naik turun barang ke kapal lain di Port of Singapore Authority (PSA) ini, eksportir dan importir menghabiskan biaya 15 miliar dolar per tahun. Pemborosan devisa ini seharusnya tidak perlu terjadi seandainya pelabuhan di Indonesia mempunyai standar pelabuhan international.
Pelabuhan Tanjung Perak secara politis mempunyai peluang cukup besar ditunjuk pemerintah sebagai salah satu IHP. Persoalannya adalah bagaimana mengantisipasi peluang mendapatkan porsi angkutan laut dunia yang menggiurkan itu.
Untuk investasi infrastruktur dan memperbaiki kuwantitas dan kuwalitas pelayanannya dibutuhkan pula keputusan politis pemerintah. Apakah fungsi pelabuhan berorientasi profit atau benefit? Selama ini telah terjadi kontradiksi fungsi. Pe-lindo sebagai “pemilik”, pengelola juga berperan sebagai fasilitator dan regulator bisnis pelabuhan. Mampukah Pelabuhan Tanjung Perak memberi nilai tambah bagi pengguna jasa dan bukan sekadar tempat bongkar muat?
Arsip untuk Februari, 2008
Tanjung Perak, Riwayatmu Kini
Februari 28, 2008Banyak Pintu Ekspor Perikanan
Februari 3, 2008Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) mengumumkan, jumlah produk makanan ekspor dari Indonesia ke Amerika pada tahun 2006 yang ditolak meningkat hampir 50 persen. Dari jumlah tersebut 90 persen diantaranya adalah produk perikanan. Menurut Food and Drug Association (FDA) produk tersebut umumnya mengandung unsur kimia, serangga dan jamur dalam kemasannya. Berita ini memukul usaha perikanan khususnya di Jawa Timur yang memasok sekitar 30 persen dari jumlah ekspor produk perikanan nasional. Persoalan ini menambah runyam mata rantai produksi perikanan dari hulu hingga ke hilir jika tidak segera dibenahi. Uni Eropa (UE) pada tahun 2005, mengindikasi 18 item penyebab ekspor perikanan Indonesia yang ditolak karena tidak sesuai dengan Europe Union Regulation imbasnya delapan eksportir Jawa Timur mendapat sanksi berat, sementara tidak boleh melakukan kegiatan ekspor ke eropa (suspend). Bahkan Approval number sebuah perusahaan pengolah ikan juga dicabut karena mencampur produksinya dengan bahan kimia. Tahun 2007 lalu produk perikanan bermasalah ketika diekspor China dan Jepang karena faktor antibiotik.
Warning 10 tahun
Dari transaksi perdagangan produk perikanan dunia senilai 70 miliar dolar tahun 2005, Indonesia hanya mampu meraup 2 miliar dolar atau 2,8 persennya saja, kalah dengan Thailand 4 miliar dolar dan ketinggalan jauh dari China 25 miliar dolar. Sementara Australia sebagai negara pengimpor produk perikanan mampu mendapatkan 1,5 miliar dolar dari transaksi tersebut. Nilai ekspor produk perikanan tahun 2006 mencapai 2,1 miliar dolar atau Rp 18,9 triliun terdiri dari produk udang, tuna, cakalang dan rumput laut kering. Jepang adalah salah satu dari 126 negara tujuan ekspor Indonesia, sedangkan AS masih menjadi pasar utama, yakni 83.347 ton (475,14 juta dolar), disusul China 78.686 ton (150 juta dolar) dan Jepang di urutan ketiga 74.973 ton (409,66 juta dolar). Udang masih menjadi primadona produk ekspor perikanan dengan jumlah produksi pada tahun 2006 sebesar 327.260 ton.Ekspor hasil perikanan Jawa Timur tahun 2005 terdiri dari udang beku, tuna, cakalang, teri nasi dan produk value added lainnya, mencapai 181 ribu ton ( 480 juta dolar AS) meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 151 ribu ton dengan nilai 442 juta dolar. Khusus produksi udang vanamei dan windu dari Jawa Timur tahun 2005 mencapai 34.600 ton atau 30 persen dari produksi udang nasional. Berdasarkan data dari Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), volume produksi udang Indonesia tahun 2005 mencapai 245.100 ton.Volume ekspor udang pada tahun yang sama adalah 130.704 ton, sedangkan udang ekspor Jawa Timur tahun 2006 tercatat lebih dari 8.000 ton dengan nilai 77.148 dolar. Europe Union sebetulnya sudah memberikan warning sejak 10 tahun lalu agar kualitas ekspor produk perikanan diperbaiki. Pemerintah tampaknya terlena dengan program memacu peningkatan produksi perikanan. Sementara faktor keamanan dan kualitas produksi khususnya ekspor terabaikan.Kita ambil contoh temuan UE, ternyata pemeriksaan organoleptik, umumnya tidak dilakukan terhadap bahan baku oleh eksportir. Demikian pula standar bahan baku yang diterima sangat rendah. Competent Authority (CA) yaitu instansi yang melakukan pengawasan mutu dan menerbitkan Health Certificate (HC) juga tidak melakukan monitoring ketat, antara lain terhadap kandungan histamin dan logam berat (Pb dan Cd) yang dilarang menurut UE regulation.
Banyak Pintu
Kasus China adalah pelajaran mahal, sekaligus menguak apa yang sesungguhnya terjadi. Pelarangan ekspor perikanan ke negeri tirai bambu itu semula diduga terkait unsur politis. Maklum pada saat bersamaan Balai POM melarang sejumlah produk makanan made in china yang terindikasi mengandung unsur kimia berbahaya bagi kesehatan. Hasil kunjungan tim DKP ke China ternyata bercerita lain. Dokumen HC yang ditemukan ternyata asli tapi palsu. Artinya, HC yang seharusnya diterbitkan BLPMHP sebagai lembaga yang berwenang untuk merekom food consumption, ternyata diterbitkan instansi lain. Tim DKP menemukan sertifikat kesehatan yang diterbitkan Balai Karantina Ikan dan Bea Cukai. Fakta ini sempat dibeberkan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perindag Jatim. BLPMHP dan Balai Karantina, mempunyai fungsi berbeda tetapi sama-sama diberi kewenangan melakukan sertifikasi dan menerbitkan HC sebagai persyaratan ekspor. Banyak pintu inilah yang menjadi celah lolosnya produk ekspor perikanan yang kualitasnya bermasalah. Hal ini disebabkan berbedanya uji materi dan tingkat kualitas pemeriksaan produk yang akan diekspor di instansi tersebut. BLPMHP diberi kewenangan menguji food safety for consumption, sementara balai krantina memeriksa kesehatan ikan.Untuk mendapatkan hasil produk ekspor yang aman dikonsumsi, idealnya pengawasan ketat dilakukan sejak di tingkat produsen (tambak, kapal ikan, pelabuhan perikanan). Sebelum sampai ke suplier atau penyalur hasil produksi seharusnya diperiksakan di laboratorium. Demikian pula unit pengolah/ eksportir melakukan pengawasan ketat bahan baku yang diterima sebelum diolah. Untuk memenuhi standar mutu yang diharapkan, dibutuhkan laboratorium penguji produk perikanan di sentra produksi dan perusahaan pengolah ikan. Pengadaan peralatan laboratorium ini membutuhkan biaya yang cukup mahal yaitu sekitar Rp 1 miliar. Saat ini dari 80 perusahaan pengolah ikan/eksportir baru sekitar 10 perusahaan yang memiliki laboratorium penguji mutu sendiri.. Sebagai antisipasi ketatnya persyaratan negara importir, khususnya Eropa dan Amerika, sudah saatnya pasar lain harus segera dicari. Peluang negara tujuan ekspor cukup besar adalah, Korea, Singapura, Arabsaudi, Hongkong dan Taiwan serta Australia. Persoalannya mampukah kita bersaing dengan negara eksportir seperti Thailand, Vietnam, Filipina dan China yang mempunyai keunggulan kualitasi walaupun Indonesia memiliki kelebihan sumber daya perikanan ?. Kita patut mencontoh Vietnam, hasil produksi ikan segar dan olahannya mendapat predikat paling baik dari negara pengimpor di Eropa dan Amerika.