Arsip untuk Juni, 2008

Nelayan Bawean Semakin Terpuruk

Juni 20, 2008

Sekitar dua ribu nelayan di kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik posisinya semakin terpuruk. Selain kesulitan melaut karena harga solar mencapai Rp 8000 per liter, rumpon yang mereka miliki banyak yang hilang dan dirusak. Perahu nelayan asal Jawa dengan jaring cantrang atau trawl yang dimodifikasi banyak melakukan penangkapan ikan di perairan Bawean. Nelayan pendatang ini, seperti dikeluhkan nelayan setempat, bukan hanya mencari ikan tetapi juga memotongi rumpon milik nelayan lokal karena dianggap menghambat laju jaring trawl. “Kami sudah lapor ke Polair dan Muspika, tapi tidak pernah ada reaksi. Bahkan kami yang bertindak sendiri karena jengkel, justru dipenjara,” ujar nelayan di Kecamatan Sangkapura yang keberatan namanya disebut. Rumpon adalah rumah ikan yang dijadikan tumpuan nelayan mencari ikan. Fungsi rumpon selain mendatangkan ikan juga mampu menghemat penggunaan solar perahu nelayan.

71 rumpon hilang
Selain dirusak oleh nelayan jaring cantrang, rumpon milik nelayan banyak yang diputus oleh kapal milik rekanan pertamina yang melakukan survey mendeteksi sumber migas. Menurut Soeprapto staf PPI Bawean, pada akhir bulan Januari sampai awa Pebruari 2008, rumpon milik nelayan sebanyak 71 unit, diputus oleh kapal yang dioeperasikan PT. Chandra Bumi Sakti (CBS). Awalnya ada kesanggupan dari pihak CBS akan mengganti rumpon yang rusak tersebut. Penjelasan ini pernah disampaikan pihak CBS kepada perwakilan nelayan dan camat Sangkapura dan Tambak. “Namun sampai sekarang belum direalisasi, sementara dengan rusaknya rumpon nelayan tidak bisa mendapatkan ikan,” kata H.Supar Ketua Nelayan Kecamatan Sangkapura. Berdasarkan catatan yang dilaporkan kepala desa masing-masing, jumlah rumpon yang rusak dan hilang dari 3 desa di Kecamatan Sangkapura dan Tambak adalah milik nelayan Desa Kepuh Legundi 3 unit, milik nelayan Desa Kepuh Teluk 6 unit dan Desa Sidogedung Batu 62 unit. Untuk kerusakan rumpon itu, nelyan Bawean minta CBS bertanggung jawab dan mengganti Rp 15 juta per rumpon. ”Rumpon yang dirusak adalah rumpon produktif, umurnya lebih dari 5 tahun dan sudah banyak ikannya,” kata H.Supar menambahkan.

Pelatihan budidaya
Salah satu upaya yang sedang dirintis oleh nelayan Bawean untuk mengatasi kesulitan melaut, akan diadakan pelatihan budidaya laut. Salah satunya adalah budidaya rumput laut. Menurut Soeprapto, sudah terbentuk sekitar 15 kelompok beranggotakan sekitar 100 nelayan yang berminat membudidayakan rumput laut. Jenis budidaya ini dipilih karena sangat prospektif untuk perairan Bawean. “Lautnya masih jernih, kualitas airnya masih bagus dan belum tercemar limbah industri. Modal yang dibutuhkan tidak terlalu besar,” kata lelaki asal Mojokerto yang sudah lebih 15 tahun menetap di Bawean itu. Rumput laut yang dibudidayakan rencananya cottoni dan glacilaria. Modalnya untuk cottoni per rakit sekitar 250 ribu untuk membeli bambu, tali dan bibit. Per hektar atau sekitar sepuluh rakit berukuruan 8×6 meter hasilnya bisa mencapai 60-70 ton dengan masa tanam hanya 45 hari. Harga rumput laut basah Rp 3 ribu per kilogram dan yang kering bisa mencapai Rp 6 ribu. Nelayan di Bawean berharap nantinya ada pengusaha atau eksportir rumput laut asal Bawean yang memasarkannya. Banyak pengusaha dan masyarakat Bawean yang sukses di luar negeri seperti Malaysia dan Singapura yang diharapkan membantu pemasarannya.

Lokasi Pantai Ria, Bawean

Nelayan Keluhkan Surat Ukur Kapal

Juni 20, 2008

Lokasi perairan Bungatan, Situbodo

Mahalnya biaya pengurusan surat ukur atau gross akte kapal dikeluhkan oleh nelayan yang tinggal di pantura mupun pantai selatan Jawa Timur. Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Kenaikan BBM berarti kesulitan nelayan semakin bertambah, namun mereka juga harus membayar mahal jika ingin memiliki surat ukur kapal. Walaupun secara resmi biaya pengurusan tidak lebih dari 50 ribu, pada prakteknya biaya yang harus dikeluarkan nelayan hingga ratusan ribu rupiah. Surat ukur mutlak dimiliki oleh semua kapal ikan diatas 5 GT. Tanpa surat ini, nelayan tidak bisa mengurus surat ijin lainnya seperti SIUP dan SIP yang merupakan kelengkapan kapal nelayan. Fakta di lapangan menunjukan, harganya lebih mahal lagi jika pengurusan tersebut diurus melalui pihak ketiga atau calo. “Di Muncar, Banyuwangi biaya yang diurus melalui calo dua setengah juta rupiah, kalau mau ijinnya lengkap diurus sekali jalan biayanya 4 juta rupiah” kata Rukidi, nelayan Muncar. Penjelasan ini dikuatkan Kepala PPP Muncar, Kartono Umar yang mengatakan per kapal dikenakan Rp 2.750.000 oleh Syahbandar Banyuwangi. Hal serupa juga dialami nelayan di Paiton dan Tanjung Tembaga, Probolingggo. Nelayan di peisisir pantura tersebut dikenakan biaya bervariasi antara 600 hingga 750 ribu rupiah per kapal. Namun hal itu dibantah oleh Adpel Pelabuhan Gresik, menurut Masri, biaya yang dipungut adalah biaya PNBP sebesar Rp 25 ribu, Pemeriksaan kelaikan Rp 10 ribu dan Tanda kebangsaan kapal Rp 1.500,-. Mahalnya biaya, katanya karena diurus oleh calo dan ditegaskan olehnya bahwa biayanya tidak semahal itu. Diakui pula bahwa pihaknya memang sudah mendengar persoalan itu.
Sumber di Dinas Perhubungan Laut Jawa Timur mengatakan, mahalnya biaya pengurusan surat ukur untuk kapal nelayan diatas 50 GT karena ada komponen biaya yang dibebankan kepada nelayan. Seperti misalnya SPPD untuk 5 orang anggota tim pengukur, transport ke lokasi dan biaya perjalanan dinas dan penginapan ke Jakarta karena surat ukur ini dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan.

Sepakat tidak mengurus
Lain lagi cerita nelayan asal Puger, Jember. Menurut Mohamad Sholeh nelayan di Puger sepakat tidak mengurus gross akte kapal karena biayanya mahal. “Biaya untuk melaut saja sudah mahal dan belum tentu dapat ikan, uangnya untuk melaut kadang-kadang kurang,” jelas Sholeh. Karena tidak punya ijin, jika tertangkap di laut sedang mencari ikan, mereka bayar kepada petugas. Sementara itu M. Toni, Kepala PPP Puger membenarkan bahwa sekitar 600 kapal yang biasa bongkar ikan di Puger tidak memiliki surat ukur yang dikeluarkan Syahbandar.
Kondisi yang tidak jauh berbeda dialami oleh nelayan di Sendangbiru, Pondok Dadap, Malang Selatan. Dua tahun lalu, ada pengurusan secara masal yang dikoordinir oleh Syahbandar. Namun biayanya tidak mahal hanya 75 ribu per kapal.
Sementara itu Ketua HNSI Jawa Timur, Djoko Tri Bawono menegaskan agar nelayan melaporkan kepada HNSI jika ada pungutan diluar ketentuan yang telah ditetapkan Syahbandar. Pungutan apapun di luar yang resmi katagorinya adalah pungli, dan mereka tidak mempunyai hati nurani “Kebetulan saya mendapat datanya dari Dinas Perhubungan Laut Jawa Timur, dan mahalnya biaya pengurusan surat ukur kapal karena ada komponen biaya lain-lain dibebankan kepada nelayan,” katanya. Menurut Djoko Tri Bawono petugas pengukur sudah mendapat biaya perjalanan dinas dan lain-lain dari instansinya. “Ada komponen biaya yang dianggarkan untuk pejabat penandatangan dan staf Dit jenla di Jakarta sebesar 250 ribu,” ungkapnya.

Illegal Fishing dan Ironi Negara Kepulauan

Juni 7, 2008

Pencurian ikan di Zona ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) oleh kapal asing dan berbendera Indonesia tapi milik asing terus berlangsung. Kita hanya tahu berapa yang ditangkap, tapi buta berapa banyak kapal pencuri ikan yang lolos. Adapun perairan rawan pencurian yaitu laut Arafura, Laut Sulawesi, Laut Teluk Tomini, laut Banda, laut Seram, laut China Selatan dan Samudrera Indonesia. Pencurinya ternyata tetangga sendiri, Thailand, Filipina, Vietnam, Taiwan, China bahkan Malaysia. Setiap tahun kerugian mencapai 30 triliun. Menurut data FAO, volume penangkapan ikan illegal mencapai seperempat dari jumlah total penangkapan ikan di dunia. Kekayaan laut yang berpotensi menghasilkan kekayaan devisa 82 milyar dollar per tahun itu lebih banyak dinikmati nelayan asing. Sebaliknya, Negara-negara tersebut menjadi produsen ikan terbesar dunia. Lihat bagaimana Pelabuhan General Santos, Filipina menjadi pusat industri pengolahan ikan terbesar di Asia Tenggara. Demikian halnya dengan Thailand, menjadi salah satu eksportir terbesar ikan dunia, padahal nelayannya menangkap ikan di perairan Indonesia. Illegal fishing bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menurunkan produktifitas dan hasil tangkapan secara signifikan. Ironinya, beberapa nelayan kita justru mencuri di negara lain. Umumnya nelayan yang tertangkap oleh Australia mengambil ikan di sekitara Pulau Pasir di Samudera Indonesia dan masuk wilayah perairan ZEEA, berasal dari NTT, Papua, Maluku dan Jawa Timur. Walaupun banyak peraturan yang sudah dibuat tetapi pencurian ikan jalan terus. Jumlah kapal pengawas yang dimiliki DKP saat ini 21 unit, kapal patroli milik TNI AL 320 unit. Jumlah tersebut jelas tidak memadai untuk mengawasi luas laut NKRI 81 ribu kilometer persegi. Hal ini akibat kebijakan pemerintah yang masih land base oriented, tidak mempunyai political will untuk membangun kekuatan pertahan laut secara serius. Dalil yang menghalalkan penenggelaman kapal pencuri ikan, diusulkan agar bisa masuk dalam Undang Undang perikanan yang diusulkan untuk direvisi. Selain ikan yang banyak dicuri, hampir semua kekayaan alam di Indonesia yang konon dilindungi oleh konstitusi, sudah di eksploitasi habis habisan dan pernah di jual ke luar negeri, minyak, gas bumi, emas, tembaga, timah, batu bara, bauksit, granit, pasir hingga kayu. Konsepsi tentang Indonesia saat ini sangat dikuasai konsepsi daratan, sebaliknya lautan telah dipinggirkan dari ruang kehidupan. Angkatan Laut menjadi anak tiri, mayoritas kapal perang sudah tua, kalah cepat dari kapal pencuri ikan, terkadang kehabisan solar ketika dalam situasi pengejaran dan tidak dapat menembak karena pelurunya kosong. Untuk menguasai dan mengendalikan laut yang terbentang diantara 17 ribu pulau di nusantara, dan mengontrol garis pantai memang sangat berat. Amat disayangkan lautan yang luas membentang sekarang lebih dilihat sebagai masalah, padahal kita telah dianugerahi Negara besar, namun karena pola pikir yang keliru, kebesaran dan kekayaan yang tersimpan tidak pernah disyukuri.

BBM Nelayan dan Budaya Bahari

Juni 7, 2008

Kebijakan pemerintah menghapus retribusi hasil tangkapan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, tidak akan meringankan beban ekonomi nelayan pada umumnya. Kesulitan nelayan sudah dialami sejak tahun 2005 ketika pemerintah menaikkan BBM lebih dari 100 pesen. Penghasilan nelayan di Jawa Timur tahun 2007 rata-rata hanya Rp 13.539 per hari. Kondisi ini jika dibiarkan akan mematikan kehidupan nelayan yang notabene bagian dari budaya bahari. Berbagai upaya nelayan dilakukan agar mereka tetap bisa menghidupi keluarganya, saat musim paceklik banyak diantaranya menjadi pekerja serabutan, buruh kasar di kota besar atau tetap melaut dengan menggunakan bahan baker Irek (irit dan ekonomis) yaitu mencampur minyak tanah dengan oli walaupun dengan resiko mesin perahu cepat rusak atau macet seketika. Untuk tetap dapat survive tak jarang mereka terjerat pengambek atau juragan alias rentenir.

Pantura paling terpukul
Hasil pantauan di sejumlah pelabuhan perikanan di Jawa Timur paska kenaikan BBM bulan, kondisi nelayan pantai utara (pantura) paling terpukul. Di PPI Pasongsongan, Sumenep misalnya dari 64 perahu yang biasa membongkar hasi tangkapan, saat ini rata-rata hanya 3 sampai 5 perahu saja yang melaut. Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan nelayan di desa Branta Pesisir di Pamekasan. Di Pelabuhan Perikanan Lekok, Pasuruan, nelayan hanya mencari ikan teri yang tidak jauh dari pantai. Sekitar 40 persen saja nelayan yang melaut. Utungnya sedang musim teri yang harganya cukup bagus yaitu Rp 13 ribu per kilogram. Di Banyuwangi 30 persen armada perikanan Muncar memilih tinggal di rumah walaupun saat ini musim ikan lemuru. Nelayan di pantai selatan masih lebih beruntung mengingat hasil tangkapan umumnya ikan ekonomis seperti tuna, cakalang, kakap merah atau ikan pelagis kecil lainnya. Namun tidak semua nelayan di pantai selatan berani berspekulasi. Contohnya nelayan Puger, Jember. Menurut Arbain, nelayan setempat, kenaikan solar kali ini membingungkan nelayan. ”Biaya operasional meningkat jadi 80 persen, hasil tangkapan juga tidak pasti,” ujarnya. Sementara itu di Malang Selatan, disamping mengeluhkan harga solar, nelayan Pondok Dadap juga mempertanyakan pengiriman solar ke SPDN yang tidak rutin. Biasanya solar dikirim setiap hari sesuai dengan kuota yaitu 27 ton, tapi sejak 10 hari terakhir ini pengiriman solar 4 hari sekali dengan pasokan yang juga berkurang. Jumlah nelayan di Jawa Timur tercatat 262.537 orang, terdiri dari nelayan maju 101.138 orang, tradisional 141.399 orang, dengan latar pendidikan Sekolah Dasar 70 persen. Mereka terkonsentrasi di 632 desa nelayan dan terdapat 68.238 Rumah Tangga Perikanan. Idealnya pantura dieksploitasi oleh125.000 nelayan dan 25.000 unit perahu untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan. Saat ini tercatat 250.000 nelayan dan 52.842 perahu beroperasi di Selat Madura, Selat Bali dan Laut Jawa. Terdiri dari kapal bermotor 6.520 unit, motor tempel 37.351 unit, perahu tanpa motor 8.972 unit dan 87,66 persen merupakan armada tradisional. Perolehan hasil tangkapan paling tinggi dicapai di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Pondok Dadap. Tahun 2007 lalu mencapai 599.9 ton, 60 persen diantaranya ikan tuna. Sementara Luas perairan Jawa Timur mencapai 208.138 Km2 dengan panjang garis pantai 1.600 km.