SURABAYA: Dewan Maritim Jawa Timur mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang 27/2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang membatalkan 13 pasal di dalam UU tersebut.
Sekretaris Eksekutif Dewan Maritim Jatim Oki Lukito yang juga Direktur Regional Economic Maritime Institute mengatakan kebijakan MK atas 13 pasal pada UU 27/2007 sangat tepat dan relevan, khususnya terkait keberpihakan bagi kelangsungan budaya bahari dan pengembangan kewilayahan pesisir dan pulau-pulau kecil.
“MK [Mahkamah Konstitusi] sangat bijak dengan membatalkan 13 pasal UU 27/2007, karena 13 pasal itu merupakan jantung dari regulasi tersebut. Dengan pembatalan itu maka tidak ada lagi ruang bagi proses privatisasi bagi pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Oki kepada Bisnis, hari ini.
Putusan MK tentang UU 27/2007 diputuskan pada 16 Juni 2011, putusan itu diambil setelah sejumlah LSM dan kalangan nelayan mengajukan permohonan judicial review.
Oki yang juga Ketua Masyarakat Perikanan dan Kelautan Jatim itu menjelaskan bahwa proses privatisasi atau disebut juga Hak Pengusahaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (HP3) itu memang sejak awal ditentang oleh kalangan pegiat lingkungan maupun lembaga swadaya masyarakat yang intens memberdayakan masyarakat pesisir.
Proses judicial review itu, kata dia, dilakukan akibat kekhawatiran terhadap proses pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang akan dilakukan pihak ketiga, karena diyakini bakal merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.
“Ini sangat kental dengan muatan kapitalisme, makanya MK menolak karena bertentangan juga dengan UUD 1945,” jelasnya.(er) bisnis.com