Oleh: oki lukito | 23 Juni 2011

Dewan Maritim Jatim Dukung Putusan MK

SURABAYA: Dewan Maritim Jawa Timur mendukung penuh keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang 27/2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang membatalkan 13 pasal di dalam UU tersebut.

Sekretaris Eksekutif Dewan Maritim Jatim Oki Lukito yang juga Direktur Regional Economic Maritime Institute mengatakan kebijakan MK atas 13 pasal pada UU 27/2007 sangat tepat dan relevan, khususnya terkait keberpihakan bagi kelangsungan budaya bahari dan pengembangan kewilayahan pesisir dan pulau-pulau kecil.

“MK [Mahkamah Konstitusi] sangat bijak dengan membatalkan 13 pasal UU 27/2007, karena 13 pasal itu merupakan jantung dari regulasi tersebut. Dengan pembatalan itu maka tidak ada lagi ruang bagi proses privatisasi bagi pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Oki kepada Bisnis, hari ini.

Putusan MK tentang UU 27/2007 diputuskan pada 16 Juni 2011, putusan itu diambil setelah sejumlah LSM dan kalangan nelayan mengajukan permohonan judicial review.

Oki yang juga Ketua Masyarakat Perikanan dan Kelautan Jatim itu menjelaskan bahwa proses privatisasi atau disebut juga Hak Pengusahaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (HP3) itu memang sejak awal ditentang oleh kalangan pegiat lingkungan maupun lembaga swadaya masyarakat yang intens memberdayakan masyarakat pesisir.

Proses judicial review itu, kata dia, dilakukan akibat kekhawatiran terhadap proses pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil yang akan dilakukan pihak ketiga, karena diyakini bakal merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Ini sangat kental dengan muatan kapitalisme, makanya MK menolak karena bertentangan juga dengan UUD 1945,” jelasnya.(er) bisnis.com


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.